PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT DORONG PENGGUNAAN DANA DESA GUNA WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DESA




DINSOSPMDBABAR (MENTOK) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa  dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bahwa salah satu fokus penggunaan dana desa sesuai dengan proritas nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya yaitu dukungan program ketahanan pangan.

Rakor Implementasi Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 dilaksanakan di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat tersebut dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bangka Barat, Drs. Heru Warsito serta dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial ,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, OPD terkait, Camat, Kepala Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD dan BUM Desa se-Kabupaten Bangka Barat.

 Dalam sambutannya, Heru Warsito menyampaikan untuk kegiatan ketahanan pangan tersebut dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari dana desa untuk mendukung swasembada pangan dan makanan bergizi gratis di tingkat desa.

“Tujuan kegiatan ketahanan pangan di desa yang ada di Kabupaten Bangka Barat ini yaitu untuk meningkatan ketersediaan pangan, meningkatkan keterjangkauan pangan, serta meningkatkan konsumsi pangan”, ujarnya.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mendorong penggunaan dana desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenanangan desa seperti pengembangan produk unggulan desa”, pungkasnya.

Selain itu produk unggulan yang bisa dikembangkan yaitu nabati seperti jagung, padi, cabai, tomat, ubi, buah-buahan dan sayur-sayuran lainnya maupun hewani seperti ikan, ayam petelur, sapi, kambing dan lainnya.

Melalui kegiatan rapat koordinasi implementasi dana desa tahun 2025, perangkat daerah tekait bersama seluruh Pemerintah Desa, BPD, dan BUM Desa di wilayah Kabupaten Bangka Barat untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan di desa.

“Saya harapkan pemerintah desa dan pemerintah daerah memajukan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyelenggarakan  tata kelola pemerintah yang baik”, tutupnya.

Kebijakan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan dan perputaraan ekonomi di desa.

Editor : Diskominfo Bangka Barat